Sunday, November 13, 2016

Berita Ngawi : Pernikahan Pelaku Tindak Asusila Dan Korbannya Ini Membuat Haru Seisi Masjid


Berita Ngawi - Pernikahan yang tak lazim ini berlangsung sangat mengharukan antara pelaku asusila dengan korbanya yang tengah hamil 5 bulan. Pelaku asusila sebut saja DS (20) remaja tanggung berasal dari Dusun Kedungmiri, Desa Jatirejo, Kecamatan Kasreman, Ngawi, Jawa Timur, mengawali bahtera rumah tangganya memang lain dari umumnya.

Akibat perbuatanya DS terpaksa menikahi DV (14) seorang cewek yang tercatat sebagai warga Kecamatan Padas, Ngawi, di Masjid Miftahul Huda Polres Ngawi sekitar pukul 10.00 WIB, pada Minggu (13/10).

Pernikahan yang berlangsung sangat sederhana ini memang terlihat mengharukan. Usai mengucapkan ijab kabul dengan mas kawin uang tunai Rp 100 ribu kedua mempelai pengantin terlihat saling berangkulan sambil menangis tidak karuan.
Baca Juga : 
Sontak, pemandangan tersebut membuat para perwakilan dari masing-masing keluarga terbawa kedalam situasi yang mengharukan meskipun diruangan masjid.

Beberapa kali petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Ngawi yang selama ini menangani kasus DS berusaha menenangkan kedua pasangan yang tergolong masih muda ini.

Tidak hanya itu, Mangali selaku penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padas usai menikahkan kedua pasangan muda ini mengaku ikut larut dalam suasana ‘trenyuh’ terlebih melihat pengantin perempuanya DV seolah tidak mau lepas dari pelukan DS.

“Iya baru kali ini saya menikahkan pengantin yang tidak biasa seperti lainya. Dan tadi usai menikahkan itu saya sempat termenung namun apapun itu harus dilakukan seperti itu. Saya kira semua tinggal menjalani saja meskipun semua orang jelas tidak menginginkan hal seperti ini,” kata Mangali dengan mata berkaca-kaca, Minggu (13/10).

Sementara itu Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono kepada wartawan, kasus asusila yang melilit DS ini memang korbanya dua orang perempuan dan semuanya hamil.

Dia menyebutkan, DS yang profesinya sebagai tukang terop tersebut telah diduga kuat menghamili AS dan DV yang keduanya masih dibawah umur dan sama-sama berasal dari Kecamatan Padas. Lantaran perbuatan yang tidak patut ini membuat AS hamil sekitar 8 bulan dan DV hamil 5 bulan.

“Pernikahan antara DS dan DV ini memang kasusnya diversi atau dihentikan karena pihak DS bersedia menikahi demikian DV menerima pernikahan itu. Tetapi kasus dia (DS-red) itu kan tidak satu melainkan dua korban dan pihak AS terus menuntut hukum kepada pelaku makanya usai nikah dengan DV tadi DS ditahan lagi,” terang AKP ES Martono.

Tuturnya, saat ini UPPA Polres Ngawi terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap DS sejak kasusnya dilaporkan ke petugas dan mulai diproses pada akhir bulan Oktober 2016 lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya DS bakal dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (pr/siagaindonesia)

0 comments

Post a Comment