Monday, November 7, 2016

Bankir Inggris Rurik Jutting Akan Digugat Perdata Demi Kompensasi Untuk Keluarga TKW Hongkong Yang Dibunuhnya


BBC - Organisasi Mission for Migrant Workers (MFMW) tengah menyiapkan tuntutan ganti rugi atas pembunuhan terhadap Sumarti Ningsih di Hong Kong. Sidang kasus pembunuhan Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih yang memunculkan terdakwa Rutik Jutting, seorang bankir asal Inggris, sedang bergulir.

"Kami akan menuntut secara perdata, karena tindakan ini terjadi di Hong Kong, sehingga akan ada kompensasinya. Sekarang kami sedang menyiapkan surat tuntutan itu, dan kami telah mendapatkan surat kuasa dari keluarga terdekat almarhumah Ningsih, yaitu dari orang tuanya, untuk melakukannya," kata Cynthia Abdon-Tellez, General Manager dari MFMW kepada wartawan di Hong Kong, Valentina Djaslim.

Abdon-Tellez menjelaskan, tuntutan uang kompensasi itu berdasarkan Common Law Action, hukum perdata yang biasa diajukan oleh pihak yang cedera atau keluarga mendiang terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Berapa jumlah uang kompensasi yang akan diterima, akan diputuskan langsung Dewan Kompensasi Cedera Kriminal Hong Kong.

Termasuk juga, keputusan apakah korban atau keluarganya itu dianggap layak mendapatkan uang kompensasi tersebut atau tidak.

Meski demikian, penuntutan uang ganti rugi karena cedera atau kematian berdasarkan Common Law Action di Hong Kong biasanya dilakukan tidak untuk korban tindak kriminal, tapi untuk korban cedera akibat kecelakaan di tempat umum maupun kecelakaan kerja.

MFMW akan meminta bantuan pengacara publik dari Legal Aid Hong Kong, yang kemudian akan menentukan apa-apa saja yang akan dan bisa jadi pokok-pokok tuntutan tersebut.

"Jadi sekarang ini kami memang masih menunggu hasil keputusan kasus kriminal (di Pengadilan Tinggi) saja. Itu yang akan menentukan bagaimana nantinya klaim kompensasi ini akan kami lakukan," kata Abdon-Tellez.

MFMW yang berafiliasi dengan organisasi buruh migran Indonesia bernama Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) di Hong Kong ini, juga telah menggelar aksi simpati terhadap korban pada hari pertama persidangan kasus ini di depan gedung Pengadilan Tinggi, Hong Kong.

Selama aksi simpati tersebut, turut ditunjukkan poster-poster seruan bertuliskan "pengadilan yang cepat dan adil" dan "tuntut kompensasi". [BBC]

0 comments

Post a Comment