Monday, November 7, 2016

Ahmad Dhani Dilaporkan Polisi Terkait Penghinaan Presiden RI Di Depan Publik


Jakarta - Kelompok relawan Presiden Joko Widodo melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap Presiden RI. Relawan tersebut menegaskan laporan itu tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta.

"Laporan ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada DKI Jakarta. Kami sebagai bagian dari rakyat Indonesia yang sangat cinta kepada Presiden RI, sangat keberatan dengan ucapan saudara Ahmad Dhani," demikian kata Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) Riano Oscha dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (7/11/2016).

Riano menjelaskan, Ahmad Dhani diduga telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Hal itu terjadi saat calon wakil bupati (cawabup) Bekasi itu menyampaikan orasinya saat aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (4/11) kemarin.

"Selaku salah satu orator demo, telah mengucapkan kata-kata kasar penghinaan kepada Presiden RI. Ucapan tersebut sangat tidak pantas dan merusak ketenteraman masyarakat," katanya.

Riano menyebutkan, Dhani diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 207 KUHP karena dianggap dengan sengaja menghina kepala negara di muka umum.

"Kami bawa bukti rekaman dan audio visualnya sebagai bukti awal untuk melengkapi bukti-buktinya," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Projo Budi Arie Setiadi mengatakan, penghinaan kepada Presiden RI membuat demokrasi kehilangan martabatnya. "Kami mendukung penuh proses hukum. Penghinaan terhadap Presiden RI membuat demokrasi kehilangan martabatnya. Kami menginginkan demokrasi yang beradab," kata Budi Arie. (jor/ams/detik)

0 comments

Post a Comment