Wednesday, October 26, 2016

Terdakwa Kasus Pembunuhan Pria Idaman Lain Madiun Pingsan Usai Divonis Hakim


MADIUN, wartaberitatki.com - Seorang terdakwa kasus pembunuhan terhadap pria idaman lain, jatuh pingsan usai mendengar pembacaan vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun Jawa Timur, Kamis sore (20/10). Diduga terdakwa tidak kuat dan menyangka, divonis seberat itu.

Terdakwa LS (41) warga Takeran, Magetan, Jawa Timur, langsung jatuh pingsan sesaat usai mendengarkan vonis 15 tahun penjara yang dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, Bambang Eka Putra.

Meski awalnya pasrah dan menerima pembacaan vonis yang diterimanya terkait kasus pembunuhan terhadap teman kencan atau pil-nya tersebut, namun usai mendengarkan terdakwa tak kuat dan jatuh pingsan.

Menurut penasehat hukum terdakwa, Ratna Endah Pristiwati, menjelaskan pihaknya masih akan pikir pikir dengan vonis yang diterima klien nya tersebut.

Terdakwa langsung dibawa petugas ke rumah sakit terdekat. Meski demikian, pihak pengadilan masih memberikan waktu selama tujuh hari untuk terdakwa pikir pikir dengan keputusan majelis hakim tersebut, jelas Humas Pengadilan Negeri Kota Madiun, Catur Bayu Sulistio.

Pada pertengahan bulan April 2016 lalu, terdapat penemuan mayat seorang laki laki di sebuah kamar Hotel Taman Asri. Dari hasil penyelidikan, terdakwa terbukti bersalah membunuh Saiin (57) warga Duyung Kecamatan Takeran Magetan, dengan hukuman 15 tahun penjara.

0 comments

Post a Comment