Home /
Berita Indonesia /
Terdakwa Kasus Pembunuhan Pria Idaman Lain Madiun Pingsan Usai Divonis Hakim
Wednesday, October 26, 2016
Terdakwa Kasus Pembunuhan Pria Idaman Lain Madiun Pingsan Usai Divonis Hakim
MADIUN, wartaberitatki.com - Seorang terdakwa kasus pembunuhan terhadap pria idaman lain, jatuh pingsan usai mendengar pembacaan vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun Jawa Timur, Kamis sore (20/10). Diduga terdakwa tidak kuat dan menyangka, divonis seberat itu.
Terdakwa LS (41) warga Takeran, Magetan, Jawa Timur, langsung jatuh pingsan sesaat usai mendengarkan vonis 15 tahun penjara yang dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, Bambang Eka Putra.
Meski awalnya pasrah dan menerima pembacaan vonis yang diterimanya terkait kasus pembunuhan terhadap teman kencan atau pil-nya tersebut, namun usai mendengarkan terdakwa tak kuat dan jatuh pingsan.
Menurut penasehat hukum terdakwa, Ratna Endah Pristiwati, menjelaskan pihaknya masih akan pikir pikir dengan vonis yang diterima klien nya tersebut.
Terdakwa langsung dibawa petugas ke rumah sakit terdekat. Meski demikian, pihak pengadilan masih memberikan waktu selama tujuh hari untuk terdakwa pikir pikir dengan keputusan majelis hakim tersebut, jelas Humas Pengadilan Negeri Kota Madiun, Catur Bayu Sulistio.
Pada pertengahan bulan April 2016 lalu, terdapat penemuan mayat seorang laki laki di sebuah kamar Hotel Taman Asri. Dari hasil penyelidikan, terdakwa terbukti bersalah membunuh Saiin (57) warga Duyung Kecamatan Takeran Magetan, dengan hukuman 15 tahun penjara.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Berita Upah TKI Taiwan Terbaru - Pemerintah Taiwan lewat Kementrian Tenaga Kerja Taiwan telah menetapkan upah minimum baru bagi Buruh M...
-
Berita TKI Taiwan Stop Aniaya Kucing Dan Anjing - Bagi TKI Taiwan aturan baru ini harus benar-benar diketahui, salah-salah malah mendapa...
-
Berita TKI - Setiap TKI yang berada di Taiwan wajib pegang ARC atas nama sendiri. Kalau di Indonesia ARC hampir sama dengan KTP. Nah k...
0 comments
Post a Comment