Home /
Berita Indonesia /
Setiap Pulang dari Luar Negeri, TKI Wajib Periksakan Diri Ke Puskesmas Terdekat
Tuesday, October 25, 2016
Setiap Pulang dari Luar Negeri, TKI Wajib Periksakan Diri Ke Puskesmas Terdekat
Wonosobo, wartaberitatki.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (25/10/2016), Direktur Social Analysis and Research Institute (SARI), Mulyadi, menjelaskan, Perda ini juga mengatur kewajiban dan kewenangan pemerintah Kabupaten, sekaligus hak dan kewajiban bagi para TKI.
"Salah satu poin penting yang perlu dipahami para buruh migran adalah adanya kewajiban bagi setiap TKI ketika pulang dari luar negeri," kata Mulyadi.
Menurut dia, ada pasal yang mewajibkan para TKI yang pulang dari luar negeri untuk memeriksakan kesehatan di Puskesmas terdekat serta melaporkan kepulangannya kepada pemerintah desa tempatnya berdomisili.
"Adanya aturan ini, artinya akan muncul keterlibatan Pemerintah Desa dalam hal admnistrasi terkait berangkat maupun pulangnya seorang TKI," tuturnya.
Terkait hak TKI, lanjutnya, dijelaskan dalam Bab IV pasal 7 ayat 1, dimana disebutkan setiap calon TKI memiliki hak untuk mendapat informasi yang benar mengenai pasar kerja di luar negeri dan prosedur penempatan serta biaya penempatannya.
"Calon TKI juga berhak atas informasi mengenai jenis pekerjaan dan Informasi soal upah yang akan diterima. Lalu soal jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan selama pra-penempatan, purna penempatan hingga kepulangan ke tempat asal," ungkap Mulyadi.
Di sisi pemerintah daerah, Mulyadi menyebut adanya tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI dengan berkoordinasi dengan instansi terkait, membentuk dan mengembangkan sistem informasi calon TKI di luar Negeri, serta memberikan perlindungan kepada calon TKI selama masa pra-penempatan dan purna penempatan serta memfasilitasi selama masa penempatan.
"Satu hal yang penting untuk diketahui pula, bahwa setiap TKI yang memiliki anak, diwajibkan untuk memastikan adanya pengasuhan yang tepat bagi anak-anak nya selama ditinggal bekerja di luar Negeri," ujar Mulyadi.
Terbitnya Perda Nomor 8 Tahun 2016 disambut gembira para aktivis buruh migran. Annisa Hanifa, perempuan mantan buruh migran yang kini aktif dalam lembaga pemberdayaan para mantan TKI menyebut perda Nomor 8 sudah cukup akomodatif terhadap kebutuhan para calon maupun TKI asal Wonosobo.
"Kewajiban kami semua adalah secara serius berupaya mengawal implementasi di lapangan, agar benar - benar sesuai dengan apa yang sudah diatur, baik terkait kewajiban dan tanggung jawab pemda maupun kewajiban para TKI," ungkap Nissa.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Sudah dua tahun Ny Kati (40), mantan TKW di Malaysia ini harus hidup sebatang kara di rumah terpal. Kati menempati "gubuk derit...
-
PONOROGO — Dua pemuda tewas seketika setelah menabrak truk tronton yang terparkir di Jl. Suromenggolo, Ponorogo, Minggu (6/11/2016) dini ...
-
Berita TKI Ponorogo - Di Ponorogo Jawa Timur Ketela pohon melimpah ruah, keadaan ini lantas dimanfaatkan oleh mantan TKI Hongkong bernam...
-
Berita TKI - Lagi, Kasus TKI hilang kontak di Malaysia sepertinya tidak akan habis, kali ini menimpa Nur Istianah warga Grobogan, Jawa T...
-
pojokpitu/JPG Berita TKI - Cucu yang durhaka begitulah gambaran yang pantas bagi pemuda berumur 16 tahun ini. Dia tega hendak membacok...
-
Aryani TKW Malaysia Asal Malang Dikabarkan Sakit Gigi Akhirnya Meninggal Dunia - Seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja d...
-
Pati, wartaberitatki.com - Siswanti (40), pelaku bunuh diri yang meninggal dunia karena menenggak cairan pembasmi rumput di Desa Bermi, ...
-
Berita Hongkong - Gadis 18 tahun asal Hong Kong mengalami kejadian tragis akibat ikut kencan online di Tinder. Gadis yang tak disebutkan...

0 comments
Post a Comment