Home /
Berita Indonesia /
Pondok Pesantren Dijadikan Kedok Penyalur TKI Ilegal Disidak Polisi, 6 CTKI Gagal Berangkat Ke Luar Negeri
Saturday, October 29, 2016
Pondok Pesantren Dijadikan Kedok Penyalur TKI Ilegal Disidak Polisi, 6 CTKI Gagal Berangkat Ke Luar Negeri
Enam calon TKI berinisial AF, JR, AS, MA, RK, dan DDH gagal berangkat ke luar negeri setelah Kantor Imigrasi Mataram menganulir permohonan paspor yang mereka layangkan. Imigrasi menilai enam warga tersebut tengah berupaya mengakali sistem agar bisa bekerja di luar negeri.
Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Imigrasi Mataram R Agung Wibowo mengatakan, modus pengiriman TKI ini berdasarkan surat rekomendasi sebuah pondok pesantren (ponpes).
Rekomendasi tersebut, kata Agung, untuk pembuatan paspor dan visa studi banding menuju Singapura. Namun, dalam penelusuran tim Imigrasi rupanya tujuan sebenarnya mereka adalah ke Jepang.
”Nanti modusnya visa liburan, kemudian tidak kembali lagi ke Indonesia,” kata Agung, kemarin (27/10).
Agung menjelaskan, indikasi bahwa keenam orang tersebut akan menjadi TKI setelah melakukan kroscek kepada salah satu ponpes di Lombok Timur. Sebelumnya, enam orang ini lebih dulu direkrut dan diberikan pelatihan kerja melalui lembaga pelatihan kerja yang juga didirikan ponpes tersebut.
Selama pelatihan, mereka mempelajari kursus bahasa Jepang, untuk memudahkan adaptasi mereka untuk bekerja di Jepang nanti.
”Biayanya itu total Rp 20 juta untuk satu orang. Ada beberapa yang sudah membayar, tapi jumlahnya bervariasi,” ungkap Agung.
Keyakinan petugas Imigrasi semakin bertambah ketika itu, salah satu pemohon yakni AF mengatakan bahwa dirinya bukan mau ke Singapura, melainkan ke Jepang. Hal tersebut tentunya berbeda dengan surat rekomendasi dari ponpes yang menyatakan mereka hendak ke Singapura untuk studi banding.
”Celetukan dari salah satu orang itu yang membuat petugas curiga, akhirnya kita batalkan pembuatan paspor itu,” jelas dia.
Menurut Agung, pihaknya kini tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan pengiriman TKI tanpa melalui birokrasi resmi. ”Untuk kita bisa temukan jaringan lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, modus rekomendasi dari sebuah ponpes termasuk hal baru. Pihaknya pun tidak menyangka oknum pimpinan ponpes akan membuat keterangan yang tidak benar, untuk hal-hal yang tidak benar.
”Jadi ini juga sebagai bentuk komitmen kami untuk meminimalisasi pengiriman TKI secara ilegal,” pungkasnya.(dit/r2/lombokpost)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Berita TKI - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Ayub Basalamah mengatakan, moratorium (penghentian semen...
-
Berita Kriminal - Aksi percobaan pemerkosaan oleh pria tak dikenal terhadap SB (24 tahun) seorang karyawan salon kecantikan di Bekasi Sel...
-
Kecanggihan telepon genggam atau yang sekarang lebih dikenal dengan nama smartphone (telepon pintar), telah memungkinkan kita untuk melak...
-
Berita TKI - Seekor gajah menewaskan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di perkebunan yang berlokasi di Tawau, Sabah, Malaysia. In...
-
Tercatat ada sebanyak 139 WNI yang ditahan di lembaga pemasyarakatan di Hong Kong dan Makau yang disebabkan oleh bermacam kasus pidana ya...
-
BERITA JATINEGARA - Berpura-pura sebagai pengemis yang berjalan ngesot, Adriana (40) diamankan Satgas Dinas Sosial saat sedang beraksi ...
-
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut, angka tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri non-prosedural masih sangat ting...
-
Dituding Jadi Pelaku Tabrak Lari Imigran Afganistan di Makassar Digebuki Warga, Barang Berharga RaibBerita Makassar - Seorang imigran pencari suaka asal Afghanistan, Mukhtar Hussain Aashury (28), dipukuli warga di Jalan Pengayoman, Maka...
0 comments
Post a Comment