Friday, October 28, 2016

Majikan Hong Kong Dibebaskan Dari Tuduhan Tindak Kekerasan Dan Penganiayaan Pada TKW Karena Bukti Yang Tidak Akurat


wartaberitatki.com - Agen real estate diputuskan tidak bersalah oleh pengadilan dari tuduhan penganiayaan pada pembantunya yang merupakan Buruh Migran dari Indonesia.

Seperti yang dikutip dari Apple Daily, Liu Xinhong (44 tahun) dibebaskan dari segala tuduhan penyerangan serta tindakan kekerasan lainnya yang diajukan oleh pembantunya (35 tahun) bernama Hindun Fitriah.

Hakim Pengadilan Kwun Tong Debbie Ng Chung-yee memutuskan dan menyatakan bahwa Fitriah telah melebih-lebihkan kesaksiannya, menahan beberapa informasi dan juga menghindari pertanyaan berkali-kali.

Fitriah diketahui telah membesar-besarkan apa yang ia alami dengan bukti luka yang ia derita, berdasarkan catatan nya di kecelakaan rumah sakit dan bangsal darurat di mana dia telah menjalani pemeriksaan medis.

Liu dituduh telah menganiaya Fitriah di kediamannya di Tseung Kwan O pada 6 Juli, yang mengakibatkan cedera wajah Fitriah, punggung dan kepala serta panggul dan matanya.

Tapi menurut catatan rumah sakit menunjukkan bahwa dia tidak mengalami cedera pada panggul dan mata. hakim juga menolak ajuan Fitriah untuk mengklaim denda kepada majikannya.

Dari laporan yang dikutip dari Sina.com.hk, cerita menurut versi Fitriah, Liu menuduhnya tidak menjalankan tugas pekerjaan rumah dengan baik serta mulai suka menampar dan menendang nya. Fitriah kemudian berlari keluar dari apartemen dan meminta bantuan dari asosiasi Buruh Migran.

Selama persidangan, pengacara Liu mencecar Fitriah dengan pertanyaan mengapa menunggu tiga hari dahulu baru kemudia melakukan pemeriksaan medis dari cedera ia diduga berkelanjutan (sbmi)

0 comments

Post a Comment