Wednesday, October 26, 2016

Investasi Bodong CV Prayitno Investama Indonesia, Ada Yang Tertipu Hingga 2 Milyar Rupiah


wartaberitatki.com - Jumlah korban investasi bodong CV Prayitno Investama Indonesia, Bumi Mandiri Jalan Basuki Rahmat Surabaya, dipastikan semakin bertambah. Setelah sebelumnya baru 3 korban melapor ke Polsek Genteng, Selasa (25/10/2016) kemarin, sejumlah korban mendatangi Mapolsek Genteng untuk melapor. Bahkan, sejumlah korban juga telah resmi melapor ke Mapolrestabes Surabaya.

Perusahaan investasi yang didirikan PA (33) sejak 2013 silam itu memiliki jumlah anggota yang terbilang besar. Data terakhir yang berhasil diterima Polsek Genteng saja, terdapat 170 nama investor yang diduga kuat menjadi korban. Belum lagi yang melapor ke Polrestabes Surabaya. Yang mengejutkan, dari catatan korban di Polsek Genteng, terdapat investor yang menyetor uang sebesar 2 Miliar kepada PA.

“Bahkan yang melapor kepada kami, yaitu salah seorang koordinator (leader) telah menyetor 2,4 Miliar ke rekening tersangka (PA, red). Belum data yang didapat rekan rekan di Polsek Genteng. Untuk itu, rencananya penyidikan akan kami gabung jadi satu di Polrestabes Surabaya,” sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, AKBP Shinto Silitonga, Selasa (25/10/2016).

Untuk itu, AKBP Shinto menjadwalkan akan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut besok (hari ini, red) di Mapolrestabes Surabaya. Namun Shinto menegaskan bakal menjerat tersangka dengan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). 

“UU itu kita terapkan, selain agar tersangka jera, juga untuk tujuan penyitaan aset aset dari hasil kejahatan tersangka,” bebernya.

Perwira Polisi asal Medan ini memaparkan, UU TPPU itu diterapkan kepada tersangka atas dasar kejahatan tersangka yang dinilai sebagai kejahatan yang terencana dan terstruktur. Sebagai faktanya, untuk menjerat para korbannya, tersangka mendirikan sebuah perusahaan dengan sebuah kantor dan merekrut karyawan. 

“Di kantornya, tersangka memiliki beberapa staff. Ini yang kami sebut, kejahatan tersangka terstruktur dan terencana,” lanjutnya.

Bahkan, lanjut Shinto, sejumlah aset juga telah disita oleh pihaknya (Satreskrim Polrestabes Surabaya) dan Polsek Genteng. Namun secara detail, aset apa saja yang disita dari PA dan YL, AKBP Shinto masih enggan menyebutkan. Pihaknya hanya menyebut, selain rumah, ada mobil, tabungan dan barang barang lainnya.(mbah)

0 comments

Post a Comment