Wednesday, October 26, 2016

Ganja Diecer Rp 50 Ribuan Di Warung-Warung, Pemuda Ini Akhirnya Ditangkap Polisi


Sidoarjo, wartaberitatki.com
- Lutfi Awaludin Fitroh, 32, warga RT 5/RW 1 Desa Pulungan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo diringkus anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo di rumahnya, Jumat (21/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia terbukti mengedarkan narkoba jenis ganja di warung-warung seharga Rp 50 ribu per poketnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, AKP Redik Tri Bawanto mengatakan, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial A di daerah Taman Sidoarjo seharga Rp 800 ribu seberat 129,76 gram. 

“Oleh tersangka dijual per poketnya Rp 50 ribu,” ujarnya dalam pers rilis, Rabu (26/10).

Dijelaskan AKP Redik, tersangka menjual ganja ke pelanggannya di warung-warung. Dalam sekali beli, tersangka mampu meraup untung hingga Rp 400 ribu. 

“Keuntungan yang didapat tersangka Rp 400 ribu,” imbuhnya.

Saat ditangkap, selain menemukan ganja kering seberat 129,76 gram, petugas juga mendapati paket sabu seberat 0,24 gram yang menurut pengakuan tersangka adalah bonus dari pembelian ganja tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, serta pasal 112 ayat 1, dan pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.(kur)

0 comments

Post a Comment