Wednesday, September 7, 2016

Dijanjikan Kerja Di Hotel Berbintang Seorang Janda Muda Malah Di Jual Ke Juragan Arab, Dijadikan PRT Dan Gaji Dipotong Separuh


wartaberitatki.com - Modus perdagangan manusia berkedok jasa penyalur TKI (Tenaga Kerja Indonesia) makin canggih saja. Para sindikat pelaku human trafficking kini menggunakan media sosial buat memuluskan aksinya. Hal itu terungkap dari pengakuan seorang korban, Nurhalimah Abdul Halim. 

Warga Lemahabang, Kabupaten Karawang ini awalnya dijanjikan bekerja di sebuah hotel di Arab Saudi. 

Namun tiga bulan ditampung oleh agen di negeri yang terkenal dengan sebutan 'Petro Dollar', janda muda ini malah diperjualbelikan lewat penawaran secara online kepada para juragan Arab. 

Alhasil, bukannya kerja di perhotelan, Nurhalimah justru bekerja menjadi pekerja rumah tangga dengan gaji yang dipotong setengah pihak agen. 

"Dijanjikannya sih di perhotelan, tapi ditampung di agen tiga bulan. Pas kerja eh jadi PRT full time," ungkapnya seperti yang dilansir dari Radar Karawang (Jawa Pos Grup), Senin (5/9) kemarin.



Tidak kuat menjadi PRT bergaji tidak utuh, dirinya memilih kabur dari rumah majikan dan berhasil mendatangi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Riyadh. 

"Saya kabur ke Riyadh, minta dipulangkan. Akhirnya saya diberi tiket pulang Sabtu (3/9) kemarin," ungkapnya.

Sekretaris DPP Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Boby Alwi mengatakan, Nurhalimah adalah korban perdagangan orang. 

Pertama sebut Boby, paspor Nurhalimah sengaja diubah keterangan tahun lahirnya. Seharusnya lahir tahun 1990 menjadi 1983. 

Kemudian pelanggaran penegakan moratorium lewat Keputusan Menteri Nomor 260 Tahun 2015 tentang Pengertian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Kawasan Timur Tengah. 

"Kasus Nurhalimah ini jelas-jelas dijanjikan di sektor formal. Tapi malah melenceng menjadi PRT. Jika demikian sudah ada unsur pelanggarannya," ungkapnya.

Ia melanjutkan, Arab Saudi sebenarnya dilarang menjadi tujuan PRT sebagai TKI. Tapi masih diperbolehkan jika TKI yang bekerja di sektor formal seperti perhotelan atau perkantoran. 
Meski penyalur Nurhalimah yaitu PT Asindo Aryaniaga merupakan perusahaan resmi, tapi melihat perilaku agen-agennya di Arab saudi yang menampung para TKI sekitar 3 bulan, dan ditawarkan ke calon-calon majikan melalui online, hal itu sudah mengindikasikan ada unsur perdagangan manusia. 

"Nurhalimah ditawari secara online kemudian pekerjaannya menjadi PRT. Ini sudah jelas memperjualbelikan orang, di luar kesepakatan semula (dijanjikan bekerja) di perhotelan," tuturnya.



Ditambahkannya pula, selain kejahatan agen perusahaan yang memasarkan calon TKI lewat online, kesepakatan semula Nurhalimah dikontrak 6 bulan dengan gaji dari majikan ke agen sebesar 3 ribu real, atau setara Rp 9,5 juta per bulan. 

Tapi yang diterima Nurhalimah dari agen hanya 1,5 ribu real, atau sekitar Rp 4 jutaan.

Bahkan tiket yang dibuatkan untuk kepulangan Nurhalimah juga diambil dari gajinya sendiri oleh agen. 

Karenanya, pekerjaan yang dieksploitasi dengan sistem ilegal ini, membuat tidak betah Nurhalimah hingga akhirnya melarikan diri.

Selain perusahaan, pihak sponsor TKI yang disebut-sebut berasal dari Desa Linggarsari, Kecamatan Telagasari, ini juga harus bertanggung jawab atas skenario trafficking ini. 
"Banyak proses yang tidak benar, hingga Nurhalimah hanya mampu bertahan 4 bulan di Arab Saudi," pungkasnya

sumber : jawapos

0 comments

Post a Comment