Wednesday, August 3, 2016

Suka Bikin Sensasi Hingga Isu Negatif Di Sosmed, Siap-Siap Dipenjara 6 Tahun Dan Denda 1 M


Suka Bikin Sensasi Hingga Isu Negatif Di Sosmed, Siap-Siap Dipenjara 6 Tahun Dan Denda 1 M - Mabes Polri hari ini, Rabu (3/8) menggelar rapat koordinasi dengan perwakilan penyedia media sosial (Medsos) di Indonesia yakni Twitter, Facebook dan Google. Rapat digelar untuk meminta penyedia medsos berperan aktif memelihara Kamtibmas di dunia maya.



"Termasuk juga mendukung proses penegakan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan sarana media sosial," kata Dektur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Menurut Agung, partisipasi penyedia Medsos sangat penting pasalnya tak dipungkuri kebebasan berekspresi di medsos justru menimbulkan isu negatif atau hate speech dari pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.

Dari Pertemuan yang dihadiri perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta jajaran seluruh penyidik Cyber Crime Polri itu disepakati akan dibuat suatu forum atau komunitas yang akan ‎menyebarkan pesan damai sehingga dapat mengkonter isu-isu negatif yang menjadi viral di media sosial.

Langkah ke depan, akan dibuat nota kesepahaman antara Bareskrim Polri dengan penyelenggara Medsos untuk mengeliminasi akun-akun penyebar isu negatif sekaligus untuk membantu menyediakan data identitas pelaku terkait dengan isu negatif yang dibuat dalam rangka melakukan penindakan kejahatan di dunia maya.



"Saya juga mengimbau masyarakat pengguna smartphone untuk bijak menggunakan media sosial. Tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu negatif yang berkembang di media sosial," sambungnya.

"Jangan sampai terjerumus jadi pelaku penyebar isu negatif karena dapat diancam dengan sanksi pidana 6 tahun dan denda Rp 1 miliar sebagaimana yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik," tambahnya mengakhiri. 

sumber : skalanews

0 comments

Post a Comment