Home /
Viral /
Suka Bikin Sensasi Hingga Isu Negatif Di Sosmed, Siap-Siap Dipenjara 6 Tahun Dan Denda 1 M
Wednesday, August 3, 2016
Suka Bikin Sensasi Hingga Isu Negatif Di Sosmed, Siap-Siap Dipenjara 6 Tahun Dan Denda 1 M
Suka Bikin Sensasi Hingga Isu Negatif Di Sosmed, Siap-Siap Dipenjara 6 Tahun Dan Denda 1 M - Mabes Polri hari ini, Rabu (3/8) menggelar rapat koordinasi dengan perwakilan penyedia media sosial (Medsos) di Indonesia yakni Twitter, Facebook dan Google. Rapat digelar untuk meminta penyedia medsos berperan aktif memelihara Kamtibmas di dunia maya.
"Termasuk juga mendukung proses penegakan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan sarana media sosial," kata Dektur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Menurut Agung, partisipasi penyedia Medsos sangat penting pasalnya tak dipungkuri kebebasan berekspresi di medsos justru menimbulkan isu negatif atau hate speech dari pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.
Dari Pertemuan yang dihadiri perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta jajaran seluruh penyidik Cyber Crime Polri itu disepakati akan dibuat suatu forum atau komunitas yang akan menyebarkan pesan damai sehingga dapat mengkonter isu-isu negatif yang menjadi viral di media sosial.
Langkah ke depan, akan dibuat nota kesepahaman antara Bareskrim Polri dengan penyelenggara Medsos untuk mengeliminasi akun-akun penyebar isu negatif sekaligus untuk membantu menyediakan data identitas pelaku terkait dengan isu negatif yang dibuat dalam rangka melakukan penindakan kejahatan di dunia maya.
"Saya juga mengimbau masyarakat pengguna smartphone untuk bijak menggunakan media sosial. Tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu negatif yang berkembang di media sosial," sambungnya.
"Jangan sampai terjerumus jadi pelaku penyebar isu negatif karena dapat diancam dengan sanksi pidana 6 tahun dan denda Rp 1 miliar sebagaimana yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik," tambahnya mengakhiri.
sumber : skalanews
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Berita TKI - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Ayub Basalamah mengatakan, moratorium (penghentian semen...
-
Berita Kriminal - Aksi percobaan pemerkosaan oleh pria tak dikenal terhadap SB (24 tahun) seorang karyawan salon kecantikan di Bekasi Sel...
-
Kecanggihan telepon genggam atau yang sekarang lebih dikenal dengan nama smartphone (telepon pintar), telah memungkinkan kita untuk melak...
-
Berita TKI - Seekor gajah menewaskan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di perkebunan yang berlokasi di Tawau, Sabah, Malaysia. In...
-
Tercatat ada sebanyak 139 WNI yang ditahan di lembaga pemasyarakatan di Hong Kong dan Makau yang disebabkan oleh bermacam kasus pidana ya...
-
BERITA JATINEGARA - Berpura-pura sebagai pengemis yang berjalan ngesot, Adriana (40) diamankan Satgas Dinas Sosial saat sedang beraksi ...
-
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut, angka tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri non-prosedural masih sangat ting...
-
Dituding Jadi Pelaku Tabrak Lari Imigran Afganistan di Makassar Digebuki Warga, Barang Berharga RaibBerita Makassar - Seorang imigran pencari suaka asal Afghanistan, Mukhtar Hussain Aashury (28), dipukuli warga di Jalan Pengayoman, Maka...
0 comments
Post a Comment