Monday, June 13, 2016

2 TKW Ilegal Yang Ditipu Calo Berhasil Diselamatkan Polisi Di Karanganyar

2 TKW Ilegal Yang Ditipu Calo Berhasil Diselamatkan Polisi Di Karanganyar

Polres Karanganyar Jawa Tengah berhasil menggagalkan pengiriman TKW ilegal asal Sumbawa Nusa Tenggara Barat. 

Kedua TKW Ilegal yang belakangan diketahui bernama Alsa Mutmah Inna, 18, warga Desa Dete, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Ria Febriani, 21, warga Desa Labunan Kuris, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa. 

Sesuai keterangan kedua korban masih bersaudara.



Kasubag Humas Polres Karanganyar, AKP Rochmad menjelaskan, dua perempuan muda itu diiming-imingi bekerja di Singapura dengan gaji besar.

Namun, keduanya berhasil diselamatkan petugas Satreskrim Polres Karanganyar sebelum dikirim ke Singapura.

Kedua wanita tersebut diselamatkan dari sebuah rumah di Jalan Mandala V RT 03/ 07 Jumok Jaten. Dilain pihak, calo yang membawa keduanya langsung diamankan petugas untuk dimintai keterangan.

Menurut pengakuan dua perempuan asal Sumbawa ini ditawari pekerjaan oleh seorang calo tenaga kerja bernama Hamdan, warga Sumbawa.

“Berdasarkan pengakuan kedua korban, mereka diimingi gaji sebesar Rp6 juta/bulan bekerja di Sigapura sebagai pembantu rumah tangga. Korban langsung tertarik dengan tawaran tersebut kemudian dilakukan cek kesehatan sebagai syarat pembuatan paspor pada bulan Mei lalu,” jelas AKP Rochmad di Mapolres Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (9/6).

Setelah pembuatan paspor selesai pada Minggu (5/6) keduanya diberangkatkan dengan pesawat dari Sumbawa transit di Lombok kemudian ke Surabaya. 

Sesampainya di Surabaya, ada orang lain yang datang menjemput lalu membawa mereka ke Karanganyar menggunakan bus Damri menuju Solo. 



Keduanya dibawa seseorang bernama Candra ke sebuah rumah di Jumok, Jateng sekitar pukul 20.30 WIB di hari yang sama.

Karena curiga merasa ada yang aneh, Rochmad menyatakan, salah satu dari TKW itu kemudian menghubungi keluarganya di Sumbawa. 

Mereka menceritakan apa yang dialami selama ini. Atas saran dari keluarganya, mereka diminta untuk segera menghubungi Polres terdekat. 

“Untungnya mereka cepat menghubungi kami. Hingga akhirnya, kami bisa memulangkan keduannya ke Sumbawa,” tuturnya.

Karena tempat kejadian perkara (TKP) ada di Sumbawa, kasus ini diserahkan kepada Kepolisian Sumbawa untuk memprosesnya.

sumber : Gaung NTB

0 comments

Post a Comment