Sunday, May 29, 2016

Haduh!! TKW Hongkong Dirazia Polisi Karena Berjualan


Kemarin pada tanggal 28 Mei 2016 puluhan TKW yang berada disekitar area Mongkok dirazia petugas karena berjualan, kalau di Indonesia hampir sama seperti pedagang kaki lima.

Padahal sebelumnya sudah beredar larangan berupa selebaran ataupun papan peringatan bagi para TKW untuk berjualan dan melakukan kegiatan bisnis. Maraknya kegiatan jual beli yang dilakukan oleh TKW secara terbuka membuat polisi akhirnya turun tangan.



Sanksinya berat banget yaitu denda maksimal $HK 50.000 dan kurungan penjara 2 tahun seperti yang tertuan pada pasal 41 Peraturan Keimigrasian (Cap 115) yang menyatakan bahwa seluruh pelanggar ijin tinggal sesuai yang tertera pada paspor akan dinyatakan bersalah dan dituntut untuk membayar denda sejumlah $HK 50.000 dan pidana kurungan 2 tahun.








Para TKW ini lari kocar kacir meninggalkan barang dagangannya saat dirazia polisi. Padahal pihak polisi sudah memberikan kelonggaran bagi mereka untuk menghentikan kegiatannya secara sukarela.

Sama seperti di Indonesia, kalo membandel ya disikat petugas. Sudah malu tertangkap petugas karena jualan, foto beredar dimana-mana, didenda, dikurung pula. Haduh ....



Saat ditemui terpisah, Konjen KJRI Hong Kong Chalief Akbar menghimbau agar para Buruh Migran Indonesia di Hongkong mengikuti aturan yang berlaku karena sebelumnya KJRI juga sudah pernah mendapatkan teguran tertulis dari Departemen Leisure and Cultural Services terkait banyaknya BMI yang berjualan di Victoria Park sebagaimana dilansir oleh suara Hong Kong.

“Selalu patuhi aturan yang ada di Hong Kong dan menjaga kebersihan di Victoria Park,” kata konjen

0 comments

Post a Comment