Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Tanggerang bernama Kanta (33) terpaksa diringkus Polsek Gunung Kijang, Sabtu (26/3) sore.
Fatimah, 44, asal Aceh yang menjadi pelapor dalam kasus ini, mengatakan awalnya ia mendapat kabar dari pihak keluarga korban yang berada di Malayisa bahwa anaknya kabur dari rumah sejak 19 Maret 2016.
“Selidik punya selidik, ternyata anaknya dibawa lari oleh Kanta, pria yang baru enam bulan dikenalnya,” ujar Kapolsek Gunung Kijang, AKP Sudirman, seperti dikutip dari batampos.co.id (Jawa Pos Group), Minggu (27/3).
Lalu pada 24 Maret pelaku dan korban menyewa rumah di Gang Beringin, RT 002/RW 003, Jalan Wisata Bahari, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
"Pelaku membawa kabur korban dan melakukan tindakan pencabulan semasa tinggal serumah. Pelaku memperdayai korban dengan janji akan menikahi korban,” ujarnya
0 comments
Post a Comment