Berita TKI - Barang-barang mewah disita di bea cukai bandara membuat sebuah sindrom tersendiri bagi WNI yang pulang dari luar negeri membawa oleh-oleh barang mewah. Terutama bagi TKI.
Seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2007, barang yang masuk ke Indonesia apapun itu pokoknya dari luar negeri itu dianggap barang impor .
Nah, bagi sobat TKI yang ingin pulang bawa oleh-oleh tapi takut disita, sebaiknya simak baik-baik artikel berikut biar siap menghadapi kenyataan.
Peraturan bea cukai Indonesia sendiri menyebutkan membawa barang dari luar negeri yang bukan barang dagangan kita akan dibebaskan dari biaya asal :
- Barang tersebut milik sendiri dan nilainya tak lebih dari 250 USD, jika melebihi dari itu akan dikenakan bea masuk, pajak, dan lainnya
- Untuk rombongan maksimal nilainya naik menjadi 1000 USD, jadi jika nilai barang lebih dari 250USD, maka solusinya bareng-bareng sekeluarga maka tidak terkena bea cukai.
- Kalau membawa cairan yang mengandung etil alkohol, maksimal 1 liter, misalnya parfum
- Kalau membawa cigarret (rokok) maksimal 200 barang.
- Kalau membawa cerutu maksimal 25 batang.
Tips aman bebas bea cukai terutama bagi TKI
Pulang dari luar negeri kurang afdol kalo nggak membawa barang-barang bagus. Bisa buat oleh-oleh keluarga.
Tapi harus tahu beberapa hal berikut biar barang yang kita bawa aman sampai tujuan.
- Kalau kita mau membawa barang eletronik yang masih baru, sebaiknya pisahkan barang dan dosbooknya.
- Suka dengan salah satu jenis barang boleh saja, namun jangan sampai membawa barang tersebut dalam jumlah yang banyak, pihak bea cukai akan mencurigai barang kita tersebut sebagai barang dagangan.
- Kalau bisa hindari bawa makanan yang terlalu banyak, atau kalau bisa tidak usah membawa. Pasti nanti karena akan dikarantina kalau ketahuan.
- Bawa uang secukupnya saja, usahakan tidak lebih dari 100 juta.
- Apabila beli barang yang harganya lebih dari USD 250, kalau barang tersebut bisa dipakai sebaiknya dipakai tidak usah menaruhnya di bagasi.
- Beli barang harus menyimpan kwitansinya dan jangan sampai hilang. Kalau sewaktu-waktu ditanyai terkait harga barang yang kita bawa kita bisa tunjukkan kwitansi pembelian tersebut.
- Barang pribadi yang melebihi ketentuan beberapa poin diatas
- Hewan, ikan, tanaman atau produk turunannya
- Obat terlarang, senjata berhaya, pornografi
- Film sinematografi, pita video berisi rekaman, video laser disc atau piringan hitam
- Uang dalam rupiah atau dalam mata uang asing senilai lebih dari Rp 100 juta
Sebagai contoh simulasi kasus yang sering terjadi di Bea Cukai beberapa Kasus berikut mungkin bisa menjadi pertimbangan kita biar lebih bisa mengkondisikan barang bawaan yang kita bawa dari luar negeri.
Kasus Tas Branded:
Di luar negeri, seorang wanita asal Indonesia membeli oleh-oleh berupa tas mahal. Ia membawa tas tersebut masih dalam keadaan kemasan aslidari tokonya.
Ketika tiba di Indonesia, pihak bea cukai menahan tas tersebut sampai dibayar bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBM). Total pembayaran hampir sama dengan harga asli tas tersebut.
Kasus Sepatu Dan Pakaian:
Seorang penumpang dari luar negeri membawa 7 pasang sepatu dan 13 potong pakaian. Ia memasukkan barang-barang tersebut ke dalam koper dan dikondisikan seperti barang keperluan sehari-hari.
Walaupun barang baru, pemuda ini tidak diwajibkan membayar bea masuk oleh petugas bea cukai.
Kasus Kemeja Dan Notebook:
Seseorang habis berlibur ke Singapura. Ia membeli oleh-oleh 2 kemeja dan sebuah notebook. Total harga pasti lebih dari 250 USD. Notebook dimasukkan di tas gendong, sementara kedua baju barunya masih tertera kode tax price.
Oleh petugas bea cukai bandara, orang ini diminta membayar bea masuk untuk kedua bajunya saja, sementara notebook-nya tidak.
Kasus Cincin Sejoli:
Seorang pemuda habis berlibur ke Belanda. Di sana, ia membeli dua cincin. Yang satu dipakai, satunya lagi dimasukkan ke saku celana. Ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas bea cukai bandara, pemuda ini hanya diminta untuk membayar bea masuk cincin yang disakunya saja.
Intinya gini
"Kalau barang yang kita pakai untuk keperluan sehari-hari kemungkinan dikenakan bea masuk di bandara adalah kecil"
Jadi yuk kondisikan barang bawaan kita sebagai barang kebutuhan penumpang biar aman.
sumber : kreditgogo
0 comments
Post a Comment