Dalam ilmu kepabeanan hal ini dikenal dengan istilah impor sementara.
Impor sementara bisa diartikan pemasukan barang impor ke dalam negeri yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali ke luar negeri dalam waktu paling lama 3 tahun.
Impor sementara bisa diartikan pemasukan barang impor ke dalam negeri yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali ke luar negeri dalam waktu paling lama 3 tahun.
Pada saat dibawa masuk ke Indonesia, barang penumpang tersebut diberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (21/11/2016) menjelaskan bahwa untuk dapat ditetapkan sebagai barang impor sementara, barang yang dibawa haruslah memenuhi beberapa kriteria.
"Barang yang dibawa ialah barang yang tidak akan habis dipakai, mudah dilakukan identifikasi, tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali aus karena penggunaan, mempunyai tujuan penggunaan yang jelas, dan ada dokumen pendukung yang menyatakan barang tersebut akan diekspor kembali," ujarnya.
Saat tiba di Indonesia, Robert menambahkan, pemilik barang harus :
Baca Juga :
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (21/11/2016) menjelaskan bahwa untuk dapat ditetapkan sebagai barang impor sementara, barang yang dibawa haruslah memenuhi beberapa kriteria.
"Barang yang dibawa ialah barang yang tidak akan habis dipakai, mudah dilakukan identifikasi, tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali aus karena penggunaan, mempunyai tujuan penggunaan yang jelas, dan ada dokumen pendukung yang menyatakan barang tersebut akan diekspor kembali," ujarnya.
Saat tiba di Indonesia, Robert menambahkan, pemilik barang harus :
- mengisi dokumen Customs Declaration dan Formulir Impor Sementara
- menyerahkan foto kopi paspor dan boarding pass
- menunjukan barang dan dokumen pendukung seperti invoice dan lain-lain untuk dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai
- menyerahkan jaminan sebesar bea masuk dan pajak impor dan menerima bukti penerimaan jaminan dari Bea Cukai
- serta menyerahkan surat kuasa dan nomor rekening penumpang apabila pada saat berangkat ke luar negeri melalui bandara atau pelabuhan yang berbeda.
0 comments
Post a Comment