Madiun - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur senilai Rp 76,523 miliar tahun 2009 - 2012.
Dalam kasus yang telah menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka ini, KPK kali ini menggeledah ruang Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang), Senin, 7 November 2016.
"Ada beberapa dokumen yang perlu disempurnakan atau apa. Mungkin dokumen itu keberadaannya ada di Adbang," kata Sekretaris Daerah Kota Madiun, Maidi.
Ihwal penggeledahan, kata dia, KPK telah melayangkan pemberitahuan beberapa hari lalu. Karena itu, Maidi memerintahkan kepada staf Bagian Adbang untuk pro-aktif memberi dokumen yang dibutuhkan tim lembaga antirasuah. Data yang diminta mulai 2011. "Belum ada dokumen (yang dibutuhkan KPK) selain poyek PBM (Pasar Besar Madiun)," ujar Maidi.
Maidi mengaku belum dapat informasi tentang isi dan jumlah dokumen yang dicari penyidik KPK. Sebab, proses penggeledahan yang melibatkan personel dari Detasemen C Pelopor Satuan Brigade Mobil Kepolisian Jawa Timur, Kepolisian Resor Madiun Kota, dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk pengamanan masih berlangsung.
Tak berselang lama, sejumlah penyidik KPK keluar dari ruang Bagian Adbang di lantai dua. Mereka membawa beberapa koper yang diperkirakan berisi tentang proyek PBM dan meninggalkan Balai Kota dengan empat unit mobil.
Meski demikian, sebagian penyidik KPK masih menggeledah ruang Bagian Adbang. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemerintah Kota Madiun, Misdi, sempat meminta sejumlah wartawan mengurungkan niat untuk masuk ke ruang satuan kerja di lantai dua tersebut. "Masih ada pemeriksaan (penggeledahan), tunggu saja di bawah," ujar dia.
KPK telah beberapa kali melakukan penggeladahan di Pemerintah Kota Madiun. Langkah serupa juga dilakukan di kediaman dan perusahaan pribadi milik Bambang Irianto sejak 17 Oktober lalu. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan di Markas Komando Detasemen C Pelopor Satuan Brigade Mobil Kepolisian Jawa Timur di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Bambang dengan Pasal 12-i atau Pasal 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau penyewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. [tempo]
0 comments
Post a Comment