Home /
Anak TKI /
Berita TKI /
BMI Malaysia /
Suara Buruh Migran Indonesia /
Derita Anak TKI : Lahir Hingga Berumur 19 Tahun Di Malaysia Dipulangkan Hanya Bersama Ibu, Ayah Entah Dimana
Thursday, November 10, 2016
Derita Anak TKI : Lahir Hingga Berumur 19 Tahun Di Malaysia Dipulangkan Hanya Bersama Ibu, Ayah Entah Dimana
Author -
Ademin
Date - Thursday, November 10, 2016
Anak TKI
Berita TKI
BMI Malaysia
Suara Buruh Migran Indonesia
Berita TKI - Raut wajah Kurniawati (19) terlihat kebingungan. Rabu (9/11/2016) kemarin, untuk pertama kalinya ia menginjakkan kaki di Indonesia, negara asalnya.
Lahir di Sarawak, Malaysia timur, 19 tahun lalu, baru kali ini dia pulang ke kampung halaman orangtuanya.
Ia kembali karena dideportasi pemerintah Malaysia bersama puluhan warga lain asal Indonesia yang bekerja sebagai buruh migran di Negeri Jiran.
Sejak lahir hingga dipulangkan, Kurniawati tidak memiliki tanda pengenal atau identitas. Jangankan paspor, KTP pun tiada.
Selama itu, ia mengikuti ibunya berpindah dari satu tempat ke tempat kerja lainnya demi menghindar dari kejaran petugas.
Terakhir, ibunya bekerja di sebuah perkebunan kelapa sawit dan Kurniawati pisah tempat tinggal dengan ibunya.
Gadis tersebut tinggal di dekat tempatnya bekerja di sebuah salon daerah Bintulu, Sarawak. Setahun yang lalu, ia ditangkap kepolisian di tempatnya bekerja.
Dua bulan menjalani hukuman penjara di kepolisian, ia kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi Malaysia dan ditahan di Depo Imigresen Bekenu.
Selama di Malaysia, Kurniawati tak pernah mengenyam pendidikan. Jangankan bersekolah, untuk mendapatkan fasilitas lain, ia harus sembunyi-sembunyi dari kejaran petugas setempat.
"Saya belajar membaca di penjara, ada kawan yang ajarkan saya baca. Alhamdulillah, saya bisa baca sekarang, walau sedikit-sedikit," kata Kurniawati terbata-bata saat bercerita kepada Kompas.com di Kantor Dinas Sosial Propinsi Kalimantan Barat, Rabu (9/11/2016).
Saat ditanya daerah asal orangtuanya, ia kerap menjawab dengan terbata-bata dan kebingungan. "Dari Seluas," katanya.
Sang ibu, Siti Fatimah, mengatakan bahwa ia pertama kali bekerja di Sarawak pada 1994.
Dua tahun sebelum berangkat, Siti bersama suaminya tinggal di wilayah transmigrasi di Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Sejak saat itulah, ia dan suaminya menjadi buruh migran di Malaysia. Mereka punya lima anak yang semuanya lahir di Sarawak.
Kurniawati adalah anak bungsu yang sejak lahir tak pernah berjumpa dengan bapaknya karena sampai sekarang entah ada dimana suaminya itu.
Mendengar kabar anaknya akan dipulangkan ke Indonesia melalui jalur darat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Fatimah pun menyusulnya.
Mereka bertemu di perbatasan dan sama-sama ikut diberangkatkan ke Pontianak menggunakan bus menuju kantor Dinas Sosial. Setelah sampai mereka langsung ke daerah asal di Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang.
Atase Imigrasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Edwan Fabiarman membenarkan bahwa Kurniawati lahir di Sarawak.
Ibu kandung beserta saudara Kurniawati pernah datang ke KJRI untuk menjalani wawancara serta interogasi terkait status Kurniawati dalam keluarga mereka.
Setelah yakin bahwa ibu tersebut adalah ibu kandungnya, pada 29 Oktober 2016, Edwan bersama Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur kemudian menentukan status kewarganegaraan Kurniawati.
Kasus ini tidak hanya terjadi di Sarawak, tetapi merata di wilayah Sabah dan Semenanjung (Malaysia barat).
Atase Hukum Malaysia KBRI Kuala Lumpur Fajar Sulaeman menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan wawancara ulang terkait laporan yang disampaikan dari KJRI Kuching bahwa ada laporan dari Malaysia di Depo Imigresen Bekenu di mana adanya seseorang yang diduga adalah WNI. Sebelumnya juga telah dilakukan wawancara dengan pihak KJRI Kuching.
Menurut Fajar, sama seperti Kurniawati, banyak keturunan TKI yang tidak pernah mendapatkan pendidikan sampai dengan usia 19 tahun.
"Sangat disayangkan sekali sebenarnya, saya juga tidak tahu apa karena ketidaktahuan pihak keluarga atau bagaimana," ujar Fajar.
Untuk mendapatkan identitas dan administrasi kependudukan, setibanya di Indonesia, keluarga Kurniawati akan melaporkan kepada RT/RW setempat dan sampai tingkat lurah untuk pemberian kependudukan merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri. [kompas]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Berita Upah TKI Taiwan Terbaru - Pemerintah Taiwan lewat Kementrian Tenaga Kerja Taiwan telah menetapkan upah minimum baru bagi Buruh M...
-
Berita TKI Taiwan Stop Aniaya Kucing Dan Anjing - Bagi TKI Taiwan aturan baru ini harus benar-benar diketahui, salah-salah malah mendapa...
-
Yuk yang suka sama lagu dangdut lawas, kita goyang yuk sambil bernostalgia. Jadi teringat masa lalu deh....
-
Berita TKI - Setiap TKI yang berada di Taiwan wajib pegang ARC atas nama sendiri. Kalau di Indonesia ARC hampir sama dengan KTP. Nah k...
0 comments
Post a Comment