Saturday, June 4, 2016

Karena Paspor Palsu TKI Hongkong Jadi Tahanan Selama 5 Bulan, Korban Calo?


TKW Hongkong dihukum 5 bulan penjara karena tuduhan pemalsuan dokumen oleh Pengadilan Satin, Hongkong. Adalah Dwi Murahati (51) TKW asal Blitar ini terpaksa mengakui tuduhan tersebut karena tidak cukup bukti untuk meyakinkan hakim.

Menurut Koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia di Jakarta, Marjaenab mengatakan Dwi terjerah empat tuduhan diantaranya : menggunakan dokumen perjalanan palsu untuk masuk ke Hongkong serta memberikan pernyataan palsu pada imigrasi saat keluar masuk Hongkong.

Selain Dwi sejak Januari 2016 ada 17 TKW yang bernasib sama dengannya dan masih menjalani proses persidangan.



Sebelumnya hakim sempat memutuskan untuk mengganjar Dwi dengan hukuman penjara selama 12-18 bulan, tetapi karena Dwi mau mengakui kesalahan serta mau memperbaiki data identitasnya dan juga dianggap menyerahkan diri pada Departemen Imigrasi Hongkong.

Para aktivis buruh migran Indonesia menganggap Dwi Murahati sebagai korban pemalsuan data paspor. Dwi Murahati pernah berupaya membetulkan data dirinya ke agennya di Hong Kong. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong sudah berupaya mengkoreksinya pada tahun 2006. Dwi Murahati mendatangi KJRI, tapi pegawai KJRI mengatakan tidak ada cara mengubah datanya dan tetap harus menggunakan data yang tertera di paspor.

sumber : tempo.co

0 comments

Post a Comment