Menjadi TKI yang legal akan memepermudah kita dalam bekerja dan mencegah kita dari dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kami kumpulkan berbagai pertanyaan seputar TKI yang mungkin sering ditanyakan oleh TKI ataupun calon TKI.
Di mana saya bisa mendapatkan informasi tentang bekerja ke luar negeri ?
Anda bisa mendapatkan informasi dari :
- Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) di kabupaten/kota Anda.
- Kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) di provinsi Anda.
- Bursa Kerja Luar Negeri (BKLN) di kabupaten/kota Anda.
- Kelompok Berlatih CTKI Berbasis Masyarakat (KBBM) yang ada dikabupaten/kota/desa Anda.
- Organisasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang membantu TKI.
Di mana saya bisa mendaftarkan diri sebagai calon TKI?
- Di kantor DISNAKERTRANS di kabupaten/kota Anda. Pendaftaran ini tidak dipungut biaya.
Dokumen apa yang diperlukan untuk mendaftarkan diri sebagai calon TKI?
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menunjukkan Anda berusia paling sedikit 18 tahun atau 21 tahun jika Anda dipekerjakan sebagai Penatalaksana Rumah Tangga(PRT);
- Akta kelahiran;
- Surat Keterangan Sehat, yang menunjukkan apakah Anda sehat untuk bekerja. Dan jika Anda perempuan, surat keterangan ini harus menegaskan Anda tidak sedang hamil;
- Surat ijin dari suami/istri/orang tua/wali diketahui oleh lurah atau kepala desa;
- Kartu Pendaftaran Pencari Kerja/KPPK, juga disebut Kartu Kuning yang diterbitkan oleh DISNAKERTRANS;
- Ijazah sekolah.
Apa yang akan saya alami setelah saya mendaftarkan diri untuk bekerja ke luar negeri?
- DISNAKERTRANS setempat akan mengundang Anda untuk menghadiri penyuluhan mengenai job orderyang tersedia.
- Jika profil Anda sesuai dengan syarat-syarat administrasi dari job order tersebut, kantor DISNAKERTRANS akan menghubungi Anda untuk menghadiri seleksi minat dan bakat dengan DISNAKERTRANS dan PPTKIS. Selama seleksi berlangsung, Anda akan ditanya tentang minat dan ketrampilan Anda yang sesuai untuk jenis pekerjaan yang tersedia.
- Jika Anda lulus seleksi, PPTKIS atau biasa disebut PT akan menawarkan perjanjian penempatan kepada Anda. Jika Anda menerima isi perjanjian penempatan yang ditawarkan, Anda akan menandatangani perjanjian penempatan yang diketahui oleh kantor DISNAKERTRANS.
- Setelah menandatangani perjanjian pe nempatan, khususnya bagi yang bekerja disektor informal (seperti PRT), PPTKIS/PT
- mungkin akan meminta Anda untuk tinggal di penampungan untuk mendapatkan pelatihan kerja, tes kesehatan dan psikologi, dan memproses dokumen yang dibutuhkan untuk bekerja ke luar negeri.
sumber : buku saku BNP2TKI
0 comments
Post a Comment