Friday, May 13, 2016

Panduan Menjadi TKI Legal Dan Aman Part 1


Menjadi TKI yang legal akan memepermudah kita dalam bekerja dan mencegah kita dari dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kami kumpulkan berbagai pertanyaan seputar TKI yang mungkin sering ditanyakan oleh TKI ataupun calon TKI.

Di mana saya bisa mendapatkan informasi tentang bekerja ke luar negeri ?



Anda bisa mendapatkan informasi dari :

  • Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) di kabupaten/kota Anda.
  • Kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) di provinsi Anda.
  • Bursa Kerja Luar Negeri (BKLN) di kabupaten/kota Anda.
  • Kelompok Berlatih CTKI Berbasis Masyarakat (KBBM) yang ada dikabupaten/kota/desa Anda.
  • Organisasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang membantu TKI.  

Di mana saya bisa mendaftarkan diri sebagai calon TKI?

  • Di kantor DISNAKERTRANS di kabupaten/kota Anda. Pendaftaran ini tidak dipungut biaya. 

Dokumen apa yang diperlukan untuk mendaftarkan diri sebagai calon TKI?
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menunjukkan Anda berusia paling sedikit 18 tahun atau 21 tahun jika Anda dipekerjakan sebagai Penatalaksana Rumah Tangga(PRT);  
  • Akta kelahiran;
  • Surat Keterangan Sehat, yang menunjukkan apakah Anda sehat untuk bekerja. Dan jika Anda perempuan, surat keterangan ini harus menegaskan Anda tidak sedang hamil;  
  • Surat ijin dari suami/istri/orang tua/wali diketahui oleh lurah atau kepala desa;
  • Kartu Pendaftaran Pencari Kerja/KPPK, juga disebut Kartu Kuning yang diterbitkan oleh DISNAKERTRANS; 
  • Ijazah sekolah.


Apa  yang  akan  saya  alami  setelah  saya mendaftarkan diri untuk bekerja ke luar negeri? 

  • DISNAKERTRANS setempat akan mengundang  Anda  untuk menghadiri penyuluhan mengenai job orderyang tersedia. 
  • Jika profil Anda sesuai dengan syarat-syarat administrasi  dari job  order tersebut,  kantor  DISNAKERTRANS  akan menghubungi Anda untuk menghadiri seleksi minat dan bakat dengan DISNAKERTRANS dan PPTKIS.  Selama  seleksi berlangsung,  Anda akan  ditanya  tentang  minat  dan ketrampilan Anda yang sesuai untuk jenis pekerjaan yang tersedia. 
  • Jika Anda lulus seleksi, PPTKIS atau biasa disebut  PT  akan menawarkan  perjanjian penempatan  kepada  Anda.  Jika Anda menerima isi perjanjian penempatan yang ditawarkan, Anda akan menandatangani  perjanjian  penempatan yang  diketahui oleh kantor DISNAKERTRANS. 
  • Setelah  menandatangani  perjanjian  pe nempatan, khususnya bagi yang bekerja disektor  informal  (seperti  PRT),  PPTKIS/PT 
  • mungkin  akan  meminta Anda  untuk  tinggal di penampungan untuk mendapatkan pelatihan kerja, tes kesehatan dan psikologi, dan memproses dokumen yang dibutuhkan untuk bekerja ke luar negeri. 

sumber : buku saku BNP2TKI

0 comments

Post a Comment