Keluarga korban menduga kuat kalau jasad saudarinya ini organ bagian dalamnya sudah dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk dijual.
TKW bernama Dolfina Abuk berumur 30 tahun ini meninggal pada 7 April 2016, pihak agensi mengurus dokumen kematian pada 8 April 2016, dan tanggal 9 April 2016 jasad korban sampai di kampung halaman.
Keluarga korban didampingi oleh kuasa hukum keluarga Adianus Magnus Kobesi sangat yakin kalau jasad korban sengaja dipercepat pengurusannya untuk menghilangkan jejak dari media. Akhrinya pihak keluarga mengadukan hal tersebut pada Bupati Timor Tengah Utara.
Keluarga mengetahui hal ini ketika ayah kandung korban Mikael Bere Tae menyaksikan pembukaan peti mati korban dan melihat jahitan di sekujur tubuh anaknya.
"Kami melapor ke bupati kemudian ke polisi, kami meminta kasus yang tidak manusiawi ini diusut tuntas."
sumber : sindonews.com
0 comments
Post a Comment